Rabu, 11 Januari 2012

Tahapan proses regsitrasi e-SKA

Selamat datang kembali di website kami, ini merupakan artikel tambahan dari artikel yang saya tulis sebelumnya "Tahapan Registrasi e-SKA Kementrian Perdagangan". Tambahan ini saya tulis, bisa jadi sedikit kembali pada pembahasan artikel kemarin. Bagi yang sudah request, silahkan simak baik-baik :
Tahapan proses registrasi e-SKA
Secara garis besar, tahapan proses pada sistem e-SKA yang dapat dilakukan oleh eksportir/ pengusaha sebagai berikut:

1. Registrasi

Proses ini mencakup registrasi secara online oleh eksportir/pengusaha, verifikasi dokumen registrasi, dan approval data registrasi (penjelasan lebih detail dapat dilihat pada Alur Registrasi).

2. Pengajuan Permohonan SKA

Proses ini mencakup tahapan-tahapan yang dilakukan pada saat permohonan SKA (penjelasan lebih detail dapat dilihat pada Alur Pengajuan Permohonan SKA).
kalau dalam artikel kemarin saya menggunakan metode hasil atau pengalaman pribadi saja, tetapi yang kami ini saya posting adalah hasil panduan dari kementerian perdagangan.
Pertama, kita mengerti dulu tentang alur registrasinya :
  1. Sebelum menggunakan sistem e-SKA, eksportir/pengusaha diwajibkan untuk melakukan pendaftaran secara online ke website sistem e-SKA.
  2. Eksportir/pengusaha selanjutnya datang ke Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor dengan membawa dokumen validasi perusahaan (NPWP, SIUP, TDP, dan lain-lain) untuk diverifikasi.
  3. Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor selaku petugas IPSKA melakukan verifikasi dokumen validasi perusahaan terhadap data registrasi online.
  4. Jika verifikasi absah (data telah sesuai), petugas IPSKA melakukan approval terhadap data registrasi. Setelah data registrasi disetujui, eksportir/pengusaha dapat menggunakan sistem e-SKA.
Dari empat point diatas, silahkan pahami terlebih dahulu bagian yang saya pakai huruf tebal dan yang garis bawah tetapi paling penting kita lihat yang saya garis bawah. Point 2, eksportir / pengusaha datang membawa dokumen validasi perusahaan. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari pungli atau calo atau broker atau dolop atau apalah itu dan selain itu ada kemungkinan interogasi dari petugas IPSKA terkait validasi perusahaan.
bisakah diwakilkan ?? may be yes may be no.
Mengapa demikian ?? mungkinkah seorang broker mengetahui seluk beluk atau kentang kimpul tentang perusahaan yang dibroker i ?? jika ada permasalahan lain terkait klaim atau baned ??
Nah, untuk berjaga-jaga (sedia payung sebelum hujan) kalau bisa pengusaha datang sendiri saja ke petugas IPSKA, jika memang benar-benar tidak bisa (hehe...) bukan namanya ngajari atau memberi celah ya.. diwakilkan dengan bertanggung jawab sesuai dengan etika & ketentuan yang berlaku. Pelanggaran ketentuan akan berakibat fatal bagi kelangsungan usaha anda.
Etika & Ketentuan yang berlaku terus syaratnya bagaimana ??
saya share satu saja ya.. hehe...
Mintalah surat pengantar berupa surat keterangan dari pimpinan perusahaan yang menerangkan bahwa registrasi e-ska diwakili oleh ....(pilih sendiri)...
nah bawa berkas selengkap-lengkapnya, ingat "JANGAN PERNAH MELAKUKAN PEMALSUAN DOKUMEN APALAGI PEMALSUAN CAP STEMPEL & TANDA TANGAN". ini bukan tips tapi sebatas wacana saja, jika tidak berani spekulasi jangan ambil resiko.
Kedua, jika alur sudah dimengerti segeralah untuk registrasi. Semakin lama anda bingung akan semakin lama juga anda bisa memiliki hak akses e-SKA
nah, bagaimana ?? sudah paham apa belum ?? jika masih ada yang perlu ditanyakan silahkan buka kontak & cari rekan kami yang sedang online atau bisa juga kirim komentar pada artikel ini.
selanjutnya mari kita menuju tahapan selanjutnya tentang pengajuan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (CO / COO).
*) sekecil apapun itu kita berbuat kebohongan, sekali ketahuan akan beresiko penurunan nilai kepercayaan terhadap perusahaan. jangan sampai itu terjadi pada anda.
matur tengkyu & sukses selalu buat anda

Tengah

per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Ketentuan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak