Kamis, 24 Mei 2012

Mentan minta petani ikuti kalender tanam

JAKARTA – Pemerintah terus berupaya mengejar target surplus beras 10 juta ton. Salah satunya dengan menyiapkan kalender musim tanam untuk masing-masing provinsi dan kabupaten serta kecamatan se-Indonesia.

’’Saat ini pemerintah telah memberikan panduan ke daerah secara maksimal. Diharapkan, petani yang hendak menanam padi dapat mengikuti kalender musim tanam yang telah disiapkan tersebut karena situasi dan kondisi iklim sudah dirangkum dalam peta kalendar tanam itu yang merupakan hasil koordinasi Kementan dengan BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika),” kata Menteri Pertanian, Dr. Ir. Suswono, MMA saat melakukan dialog dengan para Kepala Dinas Lingkup Kementerian Pertanian seluruh Indonesia dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Pertanian (Musrenbangtan) Tahun 2012 pada hari Rabu (23/5/2012).

Dikatakan Mentan, persoalan perubahan iklim sangat penting karena berdampak terhadap perubahan pola tanam dan penurunan produksi beras, yang antara lain ditandai dengan munculnya pertumbuhan hama dan penyakit tanaman. Oleh karena itu kalender tanam dapat dijadikan sebagai pemandu penerapan pola tanam bagi petani. “Pergeseran awal musim akibat perubahan iklim yang tidak terkondisikan dengan baik akan mengancam pencapaian target surplus beras sebesar 10 juta ton,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Mentan, selain menyiapkan kalender tanam, pemerintah juga telah memberikan benih- benih unggul yang memiliki potensi tinggi dan adaptif terhadap perubahan iklim termasuk tahan terhadap hama penyakit. “Kita upayakan penanganan perubahan iklim dengan menyediakan varietas unggul yaitu inpara dan inpari 13 yang tahan wereng,” jelasnya.

Upaya lain yang dilakukan pemerintah yaitu dengan terus melakukan pengawalan intensif on farm dengan menerapkan Lapangan Pengelolaan Tanaman Terpadu (SL PTT),System of Rice Intensification(SRI), Sekolah Lapang Pengendalian Hama Terpadu (SL PHT), dan Sekolah Lapang Iklim (SLI).

Pada kesempatan tersebut, Mentan juga menyatakan keprihatinannya pada beberapa kepala daerah yang masih kurang peduli dengan keberadaan lahan pangan berkelanjutanpadahal sudah ada UU No 41 tahun 2009 dan 4 PP sebagai pedoman teknis implementasinya.

sumber : deptan.go.id

Tengah

per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Ketentuan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak