Minggu, 20 Januari 2013

PENGUMUMAN PERMOHONAN REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA (RIPH) SEGAR

Bersama ini kami beritahukan, bahwa pelayanan penerimaan permohonan Rekomendasi  Impor Produk Hortikultura (RIPH) Segar Periode Bulan Januari – Juni 2013 dimulai pada hari  Kamis tanggal  17 Januari 2013 s/d 25 Januari 2013 di loket Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVT&PP), Gedung G (Arsip) Lantai 3, Kementerian Pertanian. 
Dokumen permohonan selain memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Permentan Nomor: 60/Permentan/OT.140/9/2012 harus dilengkapi dengan :
  1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk produk hortikultura segar beberapa tahun terakhir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
  2. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk produk hortikultura segar beberapa tahun terakhir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  3. Laporan realisasi impor produk hortikultura segar berdasarkan RIPH Segar untuk konsumsi periode Oktober - Desember 2012.
  4. Jenis komoditas produk segar untuk konsumsi yang diberikan rekomendasi pemasukan adalah : 
    • Sayuran (kentang varietas atlantik, bawang bombay, bawang merah, dan bawang putih)
    • Buah ( jeruk, anggur, apel, dan lengkeng)
  5. Permohonan dalam 1 (satu) perusahaan diajukan dalam bentuk satu kesatuan.

Demikian, agar dimaklumi

PUSAT

PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PERIZINAN

PERTANIAN,
TTD.
Ir. Suharyono, M.Si
NIP. 19560630 198503 1 001

Tengah

per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Ketentuan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak