Bersama ini kami beritahukan, bahwa pelayanan penerimaan permohonan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) Segar Periode Bulan Januari – Juni 2013 dimulai pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2013 s/d 25 Januari 2013 di loket Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVT&PP), Gedung G (Arsip) Lantai 3, Kementerian Pertanian.
Dokumen permohonan selain memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Permentan Nomor: 60/Permentan/OT.140/9/2012 harus dilengkapi dengan :
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk produk hortikultura segar beberapa tahun terakhir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk produk hortikultura segar beberapa tahun terakhir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Laporan realisasi impor produk hortikultura segar berdasarkan RIPH Segar untuk konsumsi periode Oktober - Desember 2012.
- Jenis komoditas produk segar untuk konsumsi yang diberikan rekomendasi pemasukan adalah :
- Sayuran (kentang varietas atlantik, bawang bombay, bawang merah, dan bawang putih)
- Buah ( jeruk, anggur, apel, dan lengkeng)
- Permohonan dalam 1 (satu) perusahaan diajukan dalam bentuk satu kesatuan.
Demikian, agar dimaklumi
PUSAT
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PERIZINAN
PERTANIAN,
TTD.
Ir. Suharyono, M.Si
NIP. 19560630 198503 1 001