Kamis, 16 Februari 2012

PERMENTAN : No.04 / 2012 - Pedoman Umum PUAP

PERATURAN  MENTERI  PERTANIAN
NOMOR : 04/Permentan/OT.140/2/2012
  
TENTANG

PEDOMAN UMUM PENGEMBANGAN USAHA  AGRIBISNIS PERDESAAN
(PUAP)


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI  PERTANIAN, 

Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengurangi kemiskinan dan pengangguran telah ditetapkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-Mandiri);
b. bahwa untuk pelaksanaan  PNPM-Mandiri, Kementerian Pertanian telah melaksanakan program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan  (PUAP) berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/OT.140/2/2011 tentang Pedoman Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/ OT.140/3/2011;
c. bahwa untuk kelancaran  dan percepatan pelaksanaan program PUAP sesuai dengan  perkembangan dan aspirasi masyarakat, perlu untuk menetapkan kembali Pedoman Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP);
d. bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk meninjau kembali Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/OT.140/2/2011  juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/ OT.140/3/2011;

Mengingat :  1.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya  Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor  3478);
   2.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor  4286);
   3.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor  4355);
  4.  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor  4411);
   5.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
   6.  Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor  4437);
   7.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
   8.  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4660);
   9.  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan  Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015);
   10. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5068);
   11. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5170);
   12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); 
   13. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4214) juncto Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4418);
   14. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
   15. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara juncto Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011 (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 100A);
   16. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi,  Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara juncto Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
   17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/ OT.140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian; 3

   
MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PEDOMAN UMUM PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS PERDESAAN (PUAP). 

Pasal 1

Pedoman Umum Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) seperti tercantum pada lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan  ini. 
 
Pasal 2

Pedoman Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal  1 sebagai acuan dalam pelaksanaan program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP).

Pasal 3

Dengan diundangkannya  peraturan ini, maka Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/OT.140/2/2011 juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/ OT.140/3/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 
 
Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri  Pertanian ini ditetapkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Pebruari 2012

MENTERI PERTANIAN, 



SUSWONO

=========================================================================================================================

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Pebruari 2012

MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA 



AMIR SYAMSUDDIN


repost from : deptan.go.id

Tengah

per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Ketentuan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak