Senin, 05 Maret 2012

No.02 / 2012 - Pengelolaan Bansos Kementan TA.2012

PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 02/Permentan/OT.140/1/2012

TENTANG 
PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN SOSIAL KEMENTERIAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2012 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERTANIAN, 

Menimbang :
a.    bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/ OT.140/12/2010 telah ditetapkan Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Untuk Pertanian Tahun Anggaran 2011;
b. bahwa dalam rangka pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, penanggulangan kemiskinan, penanggulangan bencana, kegiatan penyaluran Bantuan Sosial untuk Pertanian perlu dilanjutkan dan disempurnakan pada Tahun Anggaran 2012;
c.  bahwa atas dasar hal tersebut di atas, dan agar pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2012 dapat berjalan dengan baik, maka perlu menetapkan Pedoman Pengelolaan Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2012;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
  7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5170);
  8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5254);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165);
  10. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4212) juncto Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4418);
  11. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
  12. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  13. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  14. Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2007 Tentang Bagan Akun Standar;
  16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/OT.140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian;
  17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2011 tentang Penyusunan Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Perubahan, Penyusunan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN SOSIAL KEMENTERIAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2012.

Pasal 1

Pedoman Pengelolaan Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 012 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dimaksudkan sebagai acuan/landasan pelaksanaan kegiatan pengelolaan bantuan sosial Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2012 bagi aparat Pusat dan Daerah, dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan pembangunan pertanian dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Pasal 3

Untuk pelaksanaan Pedoman yang bersifat teknis sesuai karakteristik kegiatan dari masing-masing unit kerja Eselon I lebih lanjut ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan yang bersangkutan atas nama Menteri Pertanian.

Pasal 4

Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Pengelolaan Bantuan Sosial Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Akun Belanja Bantuan Sosial pada DIPA Pusat, DIPA Dekonsentrasi, DIPA Tugas Pembantuan Provinsi dan DIPA Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2012.

Pasal 5

Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/OT.140/12/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Untuk Pertanian Tahun Anggaran 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal

MENTERI PERTANIAN,

= SUSWONO =

Salinan Peraturan ini disampaikan kepada:
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
4. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
5. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
6. Pejabat Eselon I lingkup Kementerian Pertanian;
7. Gubernur Provinsi seluruh Indonesia;
8. Bupati/Walikota seluruh Indonesia.


sumber : deptan.go.id

Tengah

per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Ketentuan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak