Selasa, 17 April 2012

Penyakit Bulai pada Jagung

Penyakit bulai merupakan penyakit utama tanaman jagung. Penyakit ini menyerang tanaman jagung khususnya varietas rentan hama penyakit dan umur muda (antara 1 - 2 minggu setelah tanam). Kehilangan hasil jagung akibat penularan penyakit bulai dapat mencapai 100% pada varietas rentan.

Gejala Gejala khas bulai adalah adanya warna khlorotik memanjang sejajar tulang daun dengan batas yang jelas antara daun sehat. Pada daun permukaan atas dan bawah terdapat warna putih seperti tepung dan ini sangat jelas pada pagi hari. Selanjutnya pertumbuhan tanaman jagung akan terhambat, termasuk pembentukan tongkol, bahkan tongkol tidak terbentuk, daun-daun menggulung dan terpuntir serta bunga jantan berubah menjadi massa daun yang berlebihan.

Penyakit bulai pada tanaman jagung menyebabkan gejala sistemik yang meluas keseluruh bagian tanaman dan menimbulkan gejala lokal (setempat). Gejala sistemik terjadi bila infeksi cendawan mencapai titik tumbuh sehingga semua daun yang dibentuk terinfeksi. Tanaman yang terinfeksi penyakit bulai pada umur masih muda umumnya tidak menghasilkan buah, tetapi bila terinfeksi pada tanaman yang sudah tua namun masih terbentuk buah dan umumnya pertumbuhannya kerdil.

PenyebabPenyakit bulai di Indonesia disebabkan oleh cendawan Peronosclerospora  maydis dan Peronosclerospora philippinensis yang luas sebarannya, sedangkan Peronosclerospora sorghii hanya ditemukan di dataran tinggi Berastagi Sumatera Utara dan Batu Malang Jawa Timur.

Pengendalian
  1. Menanam varietas tahan: Bima 1, Bima 3, Bima 9, Bima 14, Bima 15, Lagaligo, dan Gumarang
  2. Melakukan periode waktu yang bebas tanaman jagung minimal dua minggu sampai satu bulan
  3. Penanaman jagung secara serempak
  4. Pemusnahan seluruh bagian tanaman sampai keakarnya (Eradikasi tanaman) yang terserang penyakit bulai
  5. Penggunaan fungisida  metalaksil pada benih jagung (perlakuan benih) dengan dosis 2 gram (0,7 g bahan aktif) per kg benih

Sumber : Balitsereal

Tengah

per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Ketentuan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak